DELAPANTOTO – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk melunasi pajak dengan sejumlah keringanan, termasuk penghapusan denda administrasi. Hingga akhir tahun, tercatat ada 11 provinsi yang masih membuka kesempatan pemutihan, sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan program ini.
Pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah penerimaan daerah. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, program ini memungkinkan pembayaran pajak lebih ringan karena denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya atau sebagian, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Beberapa provinsi yang masih membuka pemutihan pajak kendaraan 2025 antara lain: Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali. Namun, setiap provinsi memiliki batas waktu pendaftaran dan pembayaran yang berbeda, sehingga pemilik kendaraan harus segera mengecek jadwal resmi agar tidak melewatkan kesempatan.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen lengkap seperti STNK, KTP pemilik, dan bukti kepemilikan kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online atau drive-thru untuk memudahkan pembayaran tanpa harus antre panjang, khususnya di tengah musim liburan atau akhir tahun.
Selain meringankan tunggakan pajak, pemutihan ini juga memberikan keuntungan lain, seperti pembaruan data kendaraan di sistem pemerintah daerah dan kepastian hukum terkait kepemilikan. Dengan memanfaatkan program pemutihan, kendaraan yang sebelumnya menunggak dapat kembali aktif secara legal, sehingga pemilik bebas dari risiko tilang atau sanksi administratif.
Wajib pajak diimbau untuk segera menindaklanjuti program ini sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan keringanan denda, sehingga biaya yang harus dibayarkan kembali menjadi penuh. Pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata administrasi kendaraan sekaligus mendukung penerimaan daerah.