EPICTOTO – Pemotor harus tahu besaran denda E-Tilang agar tidak salah dalam pembayaran.
Besaran denda E-Tilang ternyata mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing.
Terkait hal itu polisi langsung memberikan penjelasan.
Selain itu bayar denda E-Tilang lebih mahal dibanding bayar langsung di Kejaksaan.
Informasi tersebut viral di TikTok dan dishare seseorang yang baru saja melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.
Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.
Beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.
“Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal,” ujar akun @al*.
Baca Juga: salut-maverick-vinales-rela-lakukan-ini-untuk-bantu-ktm-atasi-krisis-keuangan
Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.
Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.
“Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan,” kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.
Namun saat disinggung soal pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memastikan dengan rinci.
“Karena itu sistem, saya tidak bisa bicara banyak. Jadi terkait dengan sistem itu aplikasi, kita tinggal masuk kode tilangnya, kemudian nanti akan muncul sendiri dendanya,” ujar dia.
Sumber: prediksiakurat.my.id