TVTOGEL – Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor terus meningkat. Tak heran jika banyak pemilik kendaraan rela antre hingga tiga jam di kantor Samsat demi mengurus pajak yang menunggak hingga enam tahun. Sebab, lewat program ini, biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih murah dibandingkan biasanya.

STNK Mati 6 Tahun? Cukup Bayar Pajak Tahun Ini

Salah satu daya tarik utama dari program pemutihan ini adalah penghapusan denda dan tunggakan. Artinya, bagi kendaraan yang telah mati pajaknya selama enam tahun sekalipun, pemilik hanya perlu membayar pajak pokok untuk tahun berjalan, tanpa perlu melunasi denda atau pajak tahun-tahun sebelumnya.

Contohnya, jika pajak motor Anda seharusnya Rp 400 ribu per tahun dan sudah mati 6 tahun, maka Anda cukup bayar Rp 400 ribu saja—bukan Rp 2,4 juta ditambah denda keterlambatan. Hemat besar, bukan?

Program Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Program pemutihan ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Tidak hanya menghapus tunggakan pajak, program ini juga membebaskan biaya BBN-KB II (Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas), serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Manfaat Lengkap Program:

  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas tunggakan pajak tahunan
  • Bebas biaya BBN-KB II
  • Bebas denda SWDKLLJ

Proses Memang Lama, Tapi Worth It

Meski proses administrasi di kantor Samsat bisa memakan waktu hingga 2–3 jam, masyarakat tetap antusias. Banyak yang mengaku senang karena akhirnya bisa “menghidupkan” STNK yang mati bertahun-tahun tanpa terbebani biaya besar.

Tips buat yang mau ikut:

  • Datang pagi untuk antre lebih awal
  • Siapkan dokumen lengkap (KTP, STNK lama, BPKB)
  • Bawa uang tunai sesuai estimasi pajak pokok

Kesimpulan

Program pemutihan ini benar-benar jadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan bayar pajak karena menunggak bertahun-tahun. Dengan hanya membayar pajak tahun ini, banyak yang akhirnya bisa kembali menggunakan kendaraannya secara legal di jalan raya.

Jadi wajar saja kalau banyak orang rela menunggu 3 jam di Samsat—karena lebih murah, lebih mudah, dan resmi!

Sumber: prediksiakurat.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *