DELAPANTOTO – orang mungkin berpikir bisa mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu, entah untuk menghindari tilang elektronik, menyamarkan kendaraan hasil kejahatan, atau kepentingan ilegal lainnya. Tapi kenyataannya, polisi bisa dengan mudah mengenali pelat nomor palsu, bahkan hanya dengan melihat bagian tertentu dari pelat tersebut.

Berikut bagian-bagian yang biasa dilihat oleh polisi untuk membedakan pelat nomor asli dan palsu:


1. Bahan dan Warna Pelat

Pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki standar bahan dan warna tertentu:

  • Permukaan pelat halus dan tidak mengkilap berlebihan
  • Warna dasar (hitam/putih/kuning/merah) tidak mudah pudar
  • Tulisan dicetak rapi dengan cat reflektif khusus

Sedangkan pelat palsu sering dibuat dari bahan tipis atau murahan, dengan cat yang cepat luntur dan finishing yang tidak presisi.


2. Huruf dan Angka Standar

Polisi sangat familiar dengan bentuk huruf dan angka resmi pada pelat asli.
Ciri khas:

  • Font khusus yang tidak sembarangan bisa ditiru
  • Ukuran dan jarak antar karakter pasti konsisten

Pelat palsu sering memiliki:

  • Font aneh, terlalu tebal atau tipis
  • Spasi antar huruf/angka tidak rapi

Satu pandangan saja, polisi yang berpengalaman bisa tahu ada yang janggal.


3. Stiker atau Tanda Khusus dari Korlantas

Pelat nomor asli umumnya memiliki:

  • Stiker hologram atau tanda khusus dari Korlantas
  • Untuk beberapa pelat baru (warna putih), juga menggunakan bahan reflektif berlapis mikro prismatik

Pelat palsu biasanya tidak memiliki elemen ini, atau jika ada, hanya tiruan kasar tanpa efek asli.


4. Pencocokan Data di e-Tilang / ETLE

Meskipun secara fisik terlihat mirip, pelat palsu akan langsung ketahuan saat dicek melalui sistem ETLE atau database Samsat. Polisi tinggal input nomor pelat ke sistem:

  • Jika data kendaraan tidak cocok (warna, tipe, tahun), maka langsung dicurigai palsu
  • Bahkan bisa langsung terhubung ke CCTV tilang elektronik di berbagai kota

Kesimpulan

Menggunakan pelat nomor palsu bukan hanya tidak efektif, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Polisi bisa mengenali pelat palsu hanya dari:

  • Kualitas bahan
  • Font huruf dan angka
  • Tanda resmi/hologram
  • Data sistem elektronik

Jadi, jangan coba-coba memalsukan pelat. Selain mudah ketahuan, hukumannya berat dan risikonya tinggi. Gunakan kendaraan secara sah dan terdaftar, demi keselamatan dan ketenangan saat berkendara.

Sumber: prediksiakurat.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *