DELAPANTOTO – Dalam praktik jual beli kendaraan bermotor kredit, terkadang masih ada mispersepsi terkait perubahan atau identifikasi pelat nomor kendaraan baru. Meski banyak anggapan keliru, polisi memastikan bahwa pelat nomor tidak berubah otomatis hanya karena pembelian kredit. Berikut fakta lengkapnya:


1. Pelat Nomor Tetap Nomor Pendaftaran Lama

Pelat nomor terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang menunjuk tempat pendaftaran (wilayah) serta nomor urut kendaraan. Saat membeli motor atau mobil baru dengan sistem kredit, pelat nomor langsung dicetak dan dipasang oleh dealer saat registrasi STNK–BPKB selesai atas nama pembeli. Artinya, pelat langsung resmi pertama kali saat kendaraan diambil — bukan saat lunas kredit.


2. Tidak Ada Ganti Pelat karena Status Kredit

Menurut petugas kepolisian, status kredit tidak memengaruhi format atau warna pelat nomor. Apabila kendaraan sudah keluar dari dealer, pelat nomor—baik warna, angka, maupun huruf—sudah tercatat resmi dan tidak akan berubah meskipun kredit belum lunas.

Ciri perbedaan seperti warna khusus pelat kredit (banyak beredar hoaks) adalah tidak benar berdasarkan peraturan pemerintah dan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.


3. Risiko Bila Pelat Dibuat di Luar Samsat

Modus umum yang sering terjadi justru pelat nomor palsu—dicetak oleh oknum ilegal agar menyerupai pelat asli atau untuk menutupi status kendaraan kredit yang menunggak pajak. Pelat semacam ini biasanya memiliki kualitas cetak rendah, font tidak presisi, warna tidak sesuai standar (terlalu pucat atau kusam), dan tidak tahan lama.

Motor atau mobil dengan pelat palsu berisiko kena tilang berat atau legitimasi kendaraan dicabut oleh polisi.


4. Cara Memastikan Pelat Asli vs Palsu

  • Cek hologram dan coating — pelat asli memiliki lapisan reflektif dan hologram dari Polri.
  • Font dan spacing — cetakannya rapi dengan spasi antar karakter sesuai standar.
  • Warna dan ketebalan — warna hitam (ekor-pagelaran) jelas dan tidak mudah luntur.
  • Periksa Kunci Pelat — pelat dipasang dengan baut khusus dan segel metal dari Samsat; jika hanya sekrup biasa, patut dicurigai.

5. Hukuman Bila Gunakan Pelat Palsu

Pemilik kendaraan dengan pelat palsu bisa dijerat pasal pemalsuan dokumen dan/atau pelanggaran UU LLAJ. Pelanggaran ini bisa berujung tilang besar, penyitaan kendaraan, atau pencabutan STNK dan BPKB jika terbukti memalsukan pelat.


Kesimpulan

  • Pelat tidak berubah meski kredit belum lunas, karena sudah resmi terdaftar saat pengambilan kendaraan di dealer.
  • Ciri pelat palsu sering berada pada kualitas cetak, warna, font, serta segel.
  • Gunakan pelat asli demi legalitas kendaraan dan menghindari masalah hukum.

Kalau kamu mau saya buatkan panduan foto-foto contoh pelat asli vs palsu, atau tips verifikasi online, tinggal bilang ya!

Sumber: prediksiakurat.my

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *