DELAPANTOTO – Metro Bekasi Kota menetapkan sepasang kekasih berprofesi sebagai sekuriti dan asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka kasus pelanggaran privasi. Keduanya diduga merekam majikan dalam keadaan tanpa busana di kediamannya di kawasan Bekasi, lalu menyimpan dan menyebarkan rekaman tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menjelaskan, aksi itu terungkap setelah korban curiga ada perilaku aneh dari pelaku dan menemukan bukti rekaman di ponsel. Dari hasil penyelidikan, rekaman diambil secara diam-diam menggunakan perangkat kamera yang disembunyikan di kamar korban.

“Pelaku memasang kamera tersembunyi di area pribadi korban tanpa seizin yang bersangkutan. Setelah itu, hasil rekaman disimpan dan sebagian dibagikan kepada pihak lain,” ujar Kombes Dani.

Kedua pelaku diketahui menjalin hubungan asmara dan berkomplot dalam aksi ini. Polisi menyita barang bukti berupa kamera mini, ponsel, dan kartu memori yang berisi rekaman.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Penyidik masih mendalami motif utama kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memesan rekaman tersebut.

Sumber: prediksiakurat.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *