Kades di Bogor Diduga Terima Rp 2,3 M Terkait Kasus Jual Beli Surat Tanah
DELAPANTOTO – Kasus dugaan jual beli surat tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang kepala desa (kades) diduga terlibat praktik ilegal dengan menerima uang hingga Rp 2,3 miliar dari pihak yang berkepentingan dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Modus Jual Beli Surat Tanah
Berdasarkan informasi yang berkembang, kades tersebut diduga memfasilitasi penerbitan surat tanah untuk lahan yang status kepemilikannya masih bermasalah. Dalam praktiknya, oknum kades diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mempercepat proses administrasi dan memanipulasi dokumen.
- Surat tanah diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah.
- Ada dugaan tumpang tindih lahan dengan kepemilikan warga lain.
- Uang miliaran rupiah mengalir sebagai bentuk imbalan.
Penyelidikan Aparat
Kasus ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian bersama pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa saksi, termasuk perangkat desa, telah diperiksa untuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang turut terlibat.
Menurut sumber penegak hukum, Rp 2,3 miliar yang diterima kades bukan hanya sekali transaksi, melainkan akumulasi dari beberapa kali jual beli surat tanah di wilayah desa tersebut.
Dampak pada Warga
Praktik ilegal ini merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan sah yang tanahnya bisa tumpang tindih dengan surat baru hasil manipulasi. Selain itu, kepercayaan warga terhadap pemerintah desa pun terancam menurun akibat kasus tersebut.
Tindakan Tegas
Aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pejabat desa maupun pihak swasta. Jika terbukti, kades terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara serta pengembalian uang hasil kejahatan.
Penutup
Kasus dugaan penerimaan uang miliaran rupiah oleh kades di Bogor ini menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah dan aparat hukum didorong untuk segera menuntaskan penyelidikan agar tidak terjadi praktik serupa di desa lain, sekaligus melindungi hak-hak warga atas kepemilikan tanah yang sah.
Sumber: prediksiakurat.my.id